الحمد لله رب العالمين و الصلاة و السلام على أشرف المرسلين سيدنا محمد و على اله و صحبه أجمعين
Ini adalah tulisan simple dalam ilmu waris.
Definisi Warisan
Waris menurut etimologi Arab (Mirats) adalah perpindahan suatu kaum menuju kaum lain.
Secara terminologi waris adalah hak menerima pembagian yang telah ditetapkan bagi para penerimanya setelah kematian orang yang mempunyai hak karena kekerabatan atau suami-isteri atau karena memerdekakan budak".
Maulana Syekh Ala' Musthafa Na'imah menjelaskan dalam pengajian rutinnya bahwa ilmu 'Mirats' adalah
ilmu yang mengajarimu bagaimana ahli waris menerima harta peninggalan mayit.
Rukun Warisan
1. 'Muwarrits' atau mayit
2. Harta warisan
3. 'Warits' atau ahli waris
Keutamaan Ilmu Waris
Nabi Muhammad Saw. menganjurkan kita untuk belajar dan mengajar ilmu waris. Beliau bersabda : " Pelajarilah al-Quran dan ajarkan itu kepada manusia, pelajarilah ilmu faraid karena ilmu itu akan di cabut dan muncullah berbagai fitnah, sehingga ada dua orang yang berselisih dalam pembagian warisan, mereka tidak menemukan orang yang bisa memisahkan antara keduanya" (HR. Ahmad , Tirmidzi, dan Hakim. Lafadznya terjemahan dari Hakim).
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda : " Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkan kepada manusia, karena ilmu itu setengah dari keilmuan, ilmu yang akan dilupakan, dan ilmu yang paling pertama dicabut dari umatku". (HR. Hakim dan Ibnu Majah).
Hukum Ilmu Waris
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Sebelum Pembagian Harta Warisan
Sebab-sebab Terjadinya Warisan
Tatacara Pembagian Harta Warisan
Beberapa Penghalang Mendapat Warisan
Jumlah Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan
Laki-laki berjumlah 15
Perempuan berjumlah 10
Rumus yang Digunakan oleh ICMI Kairo
Bagian Suami Dari Isteri
Bagian Isteri Dari Suami
Bagian Ibu Dari Anaknya
Masalah Minbariyah
Bagian Anak Laki-Laki Sendiri Dari Kedua Orang Tuanya
Bagian Cucu Laki-Laki
Bagian Anak Laki-Laki Dengan Keberadaan Anak Perempuan (Saudaranya)
Bagian Anak Perempuan Sendiri Atau Banyak
Bagian Cucu Perempuan
Semua Persaudaraan Dengan Mayit Terhalang Oleh Bapak Atau Anak Laki-Laki dan Semua Keturunan Laki-Laki
Bagian Saudara Dari Ibu
Bagian Saudara Hasil Dari Ayah dan Ibu (Akh Syaqiq) Atau Dari Ayah Saja (Akh Li Ab)
Bagian Kakek
Seluruh Kondisi Kakek
Penjumlahan yang Telah Ditetapkan dalam Al Quran
Ashabah ( Sisa )
Penerima Sisa Otomatis
Pembagian Sisa
1. Sisa karena nasab
2. Sisa karena sebab
Al Hajbu ( Penghalang )
1. Hijab Nuqshan (Ada penghalang jadi berkurang)
2. Hijab Hirman ( Ada penghalang jadi tidak mendapat apa-apa)
Kaidah-Kaidah dalam Hijab Hirman
Masalah Yang Memiliki Nama Khusus dan Hukumnya Khusus
1. Al Gharawiyah
2. Al Umariyah atau Al Hajariyah Atau Al Musytarakah
3. Bagian Kakek Dengan Keberadaan Seluruh Jajaran Saudara Mayit
4. Al Akdariyah
5. Al Mu'addah
6. Ar Radd
7. Al 'Aul
Pemenuhan Wasiat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar