Minggu, 21 Februari 2016

Ilmu Waris




الحمد لله رب العالمين و الصلاة و السلام على أشرف المرسلين سيدنا محمد و على اله و صحبه أجمعين

Ini adalah tulisan simple dalam ilmu waris.

Definisi Warisan

Waris menurut etimologi Arab (Mirats) adalah perpindahan suatu kaum menuju kaum lain.

Secara terminologi waris adalah hak menerima pembagian yang telah ditetapkan bagi para penerimanya setelah kematian orang yang mempunyai hak karena kekerabatan atau suami-isteri atau karena memerdekakan budak".

Maulana Syekh Ala' Musthafa Na'imah menjelaskan dalam pengajian rutinnya bahwa ilmu 'Mirats' adalah
ilmu yang mengajarimu bagaimana ahli waris menerima harta peninggalan mayit.

Rukun Warisan

1. 'Muwarrits' atau mayit
2. Harta warisan
3. 'Warits' atau ahli waris

Keutamaan Ilmu Waris

Nabi Muhammad Saw. menganjurkan kita untuk belajar dan mengajar ilmu waris. Beliau bersabda : " Pelajarilah al-Quran dan ajarkan itu kepada manusia, pelajarilah ilmu faraid karena ilmu itu akan di cabut dan muncullah berbagai fitnah, sehingga ada dua orang yang berselisih dalam pembagian warisan, mereka tidak menemukan orang yang bisa memisahkan antara keduanya" (HR. Ahmad , Tirmidzi, dan Hakim. Lafadznya terjemahan dari Hakim).

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda : " Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkan kepada manusia, karena ilmu itu setengah dari keilmuan, ilmu yang akan dilupakan, dan ilmu yang paling pertama dicabut dari umatku". (HR. Hakim dan Ibnu Majah).


Hukum Ilmu Waris


Kewajiban yang Harus Dipenuhi Sebelum Pembagian Harta Warisan


Sebab-sebab Terjadinya Warisan


Tatacara Pembagian Harta Warisan
Beberapa Penghalang Mendapat Warisan
Jumlah Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan
Laki-laki berjumlah 15 
Perempuan berjumlah 10

Rumus yang Digunakan oleh ICMI Kairo






Bagian Suami Dari Isteri
Bagian Isteri Dari Suami
Bagian Ibu Dari Anaknya
Masalah Minbariyah
Bagian Anak Laki-Laki Sendiri Dari Kedua Orang Tuanya
Bagian Cucu Laki-Laki
Bagian Anak Laki-Laki Dengan Keberadaan Anak Perempuan (Saudaranya)
Bagian Anak Perempuan Sendiri Atau Banyak
Bagian Cucu Perempuan
Semua Persaudaraan  Dengan Mayit Terhalang Oleh Bapak Atau Anak Laki-Laki dan Semua Keturunan Laki-Laki 
Bagian Saudara Dari Ibu
Bagian Saudara Hasil Dari Ayah dan Ibu (Akh Syaqiq) Atau Dari Ayah Saja (Akh Li Ab)
Bagian Kakek 
Seluruh Kondisi Kakek
Penjumlahan yang Telah Ditetapkan dalam Al Quran 

Ashabah ( Sisa )

Penerima Sisa Otomatis

Pembagian Sisa

1. Sisa karena nasab
2. Sisa karena sebab



Al Hajbu ( Penghalang )

1. Hijab Nuqshan (Ada penghalang jadi berkurang)
2. Hijab Hirman ( Ada penghalang jadi tidak mendapat apa-apa)
Kaidah-Kaidah dalam Hijab Hirman 

Masalah Yang Memiliki Nama Khusus dan Hukumnya Khusus
1. Al Gharawiyah
2. Al Umariyah atau Al Hajariyah Atau Al Musytarakah
3. Bagian Kakek Dengan Keberadaan Seluruh Jajaran Saudara Mayit
4. Al Akdariyah
5. Al Mu'addah
6. Ar Radd
7. Al 'Aul

Pemenuhan Wasiat 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar